SATUAN PELAKSANAAN PENANGANAN BENCANA DAN PENGUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2009/No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksanaan Penanganan Bencana dan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa penanganan bencana yang ditimbulkan alam atau karena ulah
manusia dan masalah pengungsi harus dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu mulai dari sebelum, pada saat dan setelah terjadi bencana yang
meliputi kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat
hingga pemulihan/rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan
pengung~ dengan menekankan aspek penanganan bencana pada upaya
penanggulangan kedaruratan, yang memerlukan kecepatan dan
ketepatan bertindak; bahwa sesuai ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana, perlu dibentuk Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Kata
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikata tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kata Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Keppres No 3 Tahun 2001; Perpres No 83 Tahun 2005; Perpres No 8 Tahun 2008; Perpres No 21 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 46 Tahun 2008; Kepmendagri No 131 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, Satlak PBP, tata kerja, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 dicabut.
- 12 hal
|