Kepmen KKP No. 47/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, Dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 50/KEPMEN-KP/2017, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/06/202, BN. 2021 No. 812, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk melaporkan harta kekayaannya dan
menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46)
7 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan Tahun 2017 melalui APBD Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur pelaksanaannya melali Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal Pekalongan tentang Pemberian Bantuan Pengahrgaan dan Perlindungan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UDU 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber dan besaran dana, mekaisme pemberian bantuan harlindung, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawbaan, kewajiban dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan agarberjalan secara efektif maka diperlukan pengelolaan pendapatan Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Anggaran BLUD
Bab IV Alokasi Belanja
Bab V Surplus dan Defisit
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2019
kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan dan ruang lingkup; c. maksud; d. tujuan; e. ruang lingkup; f. arah jakstrada; g. umum; h. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; i. strategi, target dan progam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; j. penyelenggaraan jakstrada; k. umum; l. jakstada kabupaten; m. pendanaan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
-
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pejabat Pengelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan umum RSUD
Bendan yang mencrapkan pola keuangan BLUD
secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan
dan bertanggung jawab dengan mernperhatikan
asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan
dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk
membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah,
perlu adanya pengaturan mengenai Pejabat
Pengelola RSUD Bendan yang profesional dan
berkompeten; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola pada
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan dapat berasal dari ASN dan tenaga
profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan,
profesionalitas, kemampuan keuangan dan
berdasarkan prinsip efisiensi ekonomis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimr.ksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pejabat
Pengelola Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ; Peraturan Wali Kota Pekalongan Nornor 30 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruano lingkup, pejabat pengelola BLUD, pengangkatan dan pengadaa, persyaratan, batas usia kerja dan masa kerja, tugas dan fungsi, hak, kewajiban, larangan, evaluasi kinerja, pemberhentian, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
10 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 35/M-DAG/PER/5/2017, BN 2017;KEMENDAG.GO.ID : 64 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat