Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pencatatan Aset Tetap
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah khususnya pengelolaan aset tetap pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah diperlukan suatu peraturan perundangan menyangkut pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011 Tahun 2011
Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/ atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 1467, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang Dan Pakan Alami Dari Negara Dan/Atau Negara Transit Yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome Atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ OT.140/8/2006 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2008 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas
Peraturan BI No. 16/3/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan BI No. 13/18/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan BI No. 11/9/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 44/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1606, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses
kepada pegawai di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan/atau masyarakat
untuk menyampaikan pengaduan mengenai
terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan
pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Whistleblower dan
Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 191); 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1521);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1170);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Road Map Pengembangan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 27);
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
317);
Mengatur tentang Pengaduan (Prinsip Dasar Penanganan Pengaduan, Sumber, Tim Penanganan Pengaduan), Tahapan Pengelolaan Pengaduan (Penerimaan, penatausahaan, Tindak Lanjut), Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi dan Pemulihan Nama Baik, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penanganan Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
25 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 23/KEPMEN-KP/2015, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat