ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada Kecamatan Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
- . Undang-UndangNomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota. Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Undang-undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KOTA PALOPO.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah;
8. Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan;
9. Kepala Kecamatan yang selanjutnya disebut Camat adalah Pejabat yang memimpin Kecamatan;
10. Sekretaris adalah Sekretaris Camat;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Kecamatan;
12. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada
Kecamatan;
13. Lurah adalah perangkat kecamatan yang memimpin kelurahan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak La.njut. c. Seksi Pemerintahan Umum;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan;
g. Seksi Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan;
h. Lurah.
(2) Bagan Struktur Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Kecamatan adalah perangkat daerah membantu Walikota dalam pelaksanaan teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu CAMAT Pasal 4
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
(2) Camat mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Palopo yang dilimpahkan oleh Walikota;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat mempunyai Fungsf. :
a. perumusan rencana strategis dan rencana kerja kecamatan;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang•
undangan;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Palopo yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Camat mempunyai Rincian Tu.gas:
a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait pelaksanaan tugas;
b. menetapkan usulan program, rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan kecamatan;
c. memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kecamatan;
d. menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kecamatan;
e. melaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f. melaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
g. melaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. melaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
i. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan;
j. melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan kelurahan;
k. melaksanakan pengaduan masyarakat;
1. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
m. melaksanakan laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada walikota sebagai bahan pengambilan kebijakan;
n. pembuatan laporan hasil kegiatan Kecamatan;
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada walikota untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan.
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal S
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis
administrasi kepada cam.at dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup kecamatan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Tindak lanjut dan Keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. pelaksanaan urusan sekretariat, rumah tangga dan aset Kecamatan;
b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Ri.nci.an Tu.gas:
a. menyusun rencana kegiatan Kecamatan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan
bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
h. melaksanakan dan mengoorclinasikan pelayanan ketatausahaan;
i. melaksa.nakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset kecamatan;
k. melakukan • fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan
pendayagunaan aset daerah yang dikelola kelurahan;
I. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan;
m. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan;
n. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan . kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Sub Bagian Umum dau Kepe:,gawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) «epala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas: a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara;
g. melaksanakan pengelolaan ·urusan· rumah ta.ngga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan ttrusan hukum dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan
pengelolaan informasi publik;
k. melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
I. melaksanakan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip:
m. melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan•
aset;
n. menilai prestasi kerja bawahan;
o. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak La.njut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan dan mengelola Database Kecamatan, melaksanakan evaluasi dan Tindak lanjut basil pemeriksaan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub BagianPerencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
7 •
h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan;
k. melaksanakan pengelolaan data dan kerjasama;
1. menilai prestasi kerja bawahan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
SEKSI PEMERINTABAN UMUM
Paragraf 1
Seksi Pemerintahan Umum
Pasal 8
(1) Seksi Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kepala Seksi Pemerintahan Umum mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan umum dan melaksanakan tugas pembinaan pemerintahan tingkat kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan Umum mempunyai Ri.ncian Tu.gas:
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
b. melakukan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum;
d. pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
e. menyusun monografi kecamatan;
f. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah dan
perangkat kelurahan;
h. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di
tingkat kecamatan;
i. melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di kecamatan; ·
j. melakukan fasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga;
k. melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan; I. melaksanakan fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan
pajak bumi dan bangunan di tingkat kecamatan;
m. melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan; dan
o. menilai prestasi kerja bawahan;
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Pasal 9
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan;
b. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
c. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah
kerja kecamatan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
d. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang• undangan;
e. melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
f. melaksanakan fasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
g. melaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan dan
Kelurahan;
h. melakukan koordinasi penyelenggaraan pembinaan perlindungan
Masyarakat;
i. melakukan koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertim.bangan kepada atasan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
I. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 10
(1) Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaran pembangunan prasarana dan fasilitas umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kecamatan;
b. melaksanakan program bidang pembangunan;
c. melaksanakan program bidang kesejahteraan masyarakat;
d. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan;
e. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
h. melaksanaan koordinasi pemeliharaan sarana dan fasilitas umum di tingkat kelurahan;
i. melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan;
j. melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan
potensi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan;
k. melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
1. melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
m. melaksanakan pemberian pertimbangan telmis status sosial masyarakat;
n. melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan;
o. melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat;
p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
q. menilai prestasi kerja bawahan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan
Pasal 11
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat serta koordinasi pengelolaan kebersihan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Kebersihan di tingkat Kecamatan;
b. melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan dan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dalam wilayah kecamatan;
d. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
e. melakukan fasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan;
f. melakukan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
g. melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
h. melaksanakan fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan;
i. melaksanakan koordinasi pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di tingkat kelurahan;
j. melakukan koordinasi pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah Kecamatan;
k. melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan di tingkat Kecamatan;
1. melakukan koordinasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan;
n. menilai prestasi kerja bawahan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 5
Seksi Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan
Pasal 12
(1) Seksi Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan mempunyai Tugas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Administrasi Kependudukan mempunyai Rincian Tugas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum dan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan;
b. melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di
Kecamatan;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepada masyarakat di kecamatan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
e. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal dalam pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan;
f. melaksanakan fasilitasi proses pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Keterangan Administrasi Kependudukan lainnya;
g. melakukan pemberian pertimbangan teknis, legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
h. melakukan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Keempat LURAH Paragraf 1
Lurah
Pasal 13
( 1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah selaku perangkat kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Lurah mempunyai Tu.gas Pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lurah mempunyai Rincfan Tu.gas :
a. menyusun recana kerja dan rencana strategis kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat keurahan;
d. melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan;
f. menyelenggarakan upaya ketentraman dan ketertiban umum;
g. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
I'
h. melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang•
undangan di Kelurahan;
i. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, ketatausahaan, dan kearsipan kelurahan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABIV TATAKERJA Pasal 14
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Camat mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
Pasal 15
Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Kecamatan wajib melaksanakan tugas masing• masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 16
(1) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub bagian, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kecamatan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
...
Pasal 17
Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub bagian, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kecam.atan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18
(1) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kecamatan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bah.an pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 19
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dengan keahlian tertentu.
Pasal 20
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VI
PENUTUP Pasal 21
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 71
Tahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kecamatan
Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|