Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Madiun No. 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN,
DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha; bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997 yang telah diganti dengan PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1996 yang telah diganti dengan PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP No. 5 Tahun 2010; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; PMK No. 159/PMK.07.2007 yang telah diganti dengan PMK No. 40/PMK.07/2011; Perda Kab. Tangerang No. 11 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. azas dan prinsip;4. ruang lingkup
;5. pembiayaan;6. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;7.program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;8. forum tslp pasal 14;9. kewajiban pemerintah daerah;10. pembinaan dan pengawasan;11.penghargaan dan sanksi;12.ketentuan peralihan;13. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
-
Keputusan Bupati tentang Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakuKan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara Iingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan StaatsbJad Tahun 1940 Nomor .150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perudang-undangan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982l; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraluran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nemer 7 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian izin Gangguan untuk bidang usaha industri; perdagangan; ketenagakerjaan; kesehatan; pariwisata; dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara permohonan mendapatkan Izin Gangguan baru, daftar ulang Izin Gangguan, dan izin perluasan tempat usaha serta pengajuan keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;
1. UU No. 8 tahun 1999;2. UU No. 5 tahun 1999;3. UU No. 32 tahun 2004;4. UU No. 25 tahun 2007;5. UU No. 20 tahun 2008;6. UU No. 28 tahun 2009;7. PP No. 44 tahun 1997;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 77 tahun 2007;10. PP No. 112 tahun 2007;11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
;12. PD No. 9 tahn 2006;13. PD No. 11 tahun 2006;14. PD No. 10 tahun 2001
;15. PD No. 13 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.perizinan toko modern;3.penataan lokasi;4.penataan kegiatan usaha;5.pembinaan pedagang kecil;6. pengawasan dan pengendalian
;7.kewajiban dan larangan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat