PMK No. 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006
PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8
PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam
pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu
diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu dan serta untuk melaksanakan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran
tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan
atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah
keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau
rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan
akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10%
(sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan
paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan
perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai
sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual voucer.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950), Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819), dan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16
ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,
dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018
PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut :
PMK No. 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
PMK No. 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK No. 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
PMK Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 944);
b. Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 317);
c. Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1057)
Mengubah :
PMK No. 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 Dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 249/PMK.03/2016, BN.2016/NO.22,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2016
PMK No. 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
PMK No. 102/PMK .07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat