PMK No. 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Pemerintah diberikan kewenangan melakukan kebijakan melalui belanja negara berupa Jaring Pengaman Sosial (social safety net) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dananya dialokasikan dalam APBN (BA 999.08), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan yaitu:
a. bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum, diberlakukan bagi pelanggan golongan industri, bisnis dan social dengan daya 1300 VA ke atas;
b. Pembebasan Biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi Pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, serta Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020, dan besarannya ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan Rekening Minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian dan penganggaran bantuan, tata cara pemberian bantuan, akuntasi dan pelaporan, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 18 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 130/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1140; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2013
PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mengubah :
PMK No. 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 177/PMK.04/2013, BN 2013/ NO 1428; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 203/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1495, https:jdih.kemenkeu.go.id :19 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020
PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Diubah dengan :
PMK No. 90/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 80/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 174/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah :
PMK No. 13/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 88/PMK.011/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
PMK No. 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 65/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 182; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 44/PMK.011/2010, BN.2010/NO.103, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat