Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.05/2012

Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
198/PMK.05/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
17 Desember 2012
Sumber
BN 2012/ NO 1256; PERATURAN.GO.ID : 21 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan