Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 232/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 1941; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.011/2013
PMK No. 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 177/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
PMK No. 137/PMK.04/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
KMK No. 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 129/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1125; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.01/2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Melalui Pencalonan Terbuka Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 42 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 74), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran. Capaian atas pengelolaan anggaran merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang
meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif. Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010
PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 80/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 170; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan Menteri Kesehatan
melalui Surat Nomor KU.01.0l/Menkes/1105/2021 tanggal 15 September 2021 telah
dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat
umum dan pihak penjamin yang merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan
kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Perjanjian/kerja sama
antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja
sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan
Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang
mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN
No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun
2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai
dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea
Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi
atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan
0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk
Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat