Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Evaluasi RKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman dipandang perlu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program pelayanan kesehatan transfusi darah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan kesehatan transfusi darah, perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Kabupaten Sleman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015;
PMK No. 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 129/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
PMK No. 177/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
PMK No. 137/PMK.04/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, Dan Cakram Optik Isi
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 76/M-DAG/PER/9/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan makam sendangduwur kecamatan paciran kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Makam Sendangduwur Kecamatan Paciran merupakan salah satu kawasan wisata religius di Kabupaten Lamongan, sehingga perlu dilakukan upaya penataan dan pengembangan kawasan secara terarah dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Makam Sendangduwur Kecamatan Paciran Kabupaten Larnongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nornor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT / 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT / M / 2010 ten tang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nornor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 15).
(1) Secara geografis batas-batas perencanaan RTBL Kawasan Makam
Sendangduwur meliputi :
utara barat Laut Jawa
barat Desa Paciran dan Desa Sumurgayam
Selatan Desa Sendangagung
Timur Desa Paciran dan Desa Sendangagung
(2) Batas-batas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Peta Deliniasi Kawasan Perencanaan Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3) Luas kawasan perencanaan RTBL Kawasan Makam Sendangduwur adalah ± 58,60 ha (lima puluh delapan koma enam puluh hektar).
(4) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi lahan milik :
a. Pemerintah Daerah;
b. Desa;
c. masyarakat; dan d. swasta.
(5) Blok kawasan perencanaan, meliputi :
a. blok 1 (kawasan atas) kawasan Inti Makam Sendangduwur dengan luas 28,4 ha (dua puluh
delapan koma empat hektar);
b. blok 2 (kawasan tengah) kawasan Pendukung/Penyangga dengan luas 12,6 ha (dua belas koma enam hektar);
c. blok 3 (kawasan bawah) : kawasan Pendukung dengan luas 17 ,6 ha (tujuh belas korna enarn hektar).
(6) Blok-blok kawasan perencanaan RTBL Kawasan Sendangduwur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peta Pembagian Blok Kawasan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat