Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Para Pejabat Di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.12/MEN/2012, BN.2012 No. 668, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia mempunyai hak akses dan
kesempatan turut memanfaatkan potensi sediaan ikan
yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks) dan
sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish
stocks) di Laut Lepas;
b. bahwa pemanfaatan sediaan ikan yang beruaya jauh
(highly migratory fish stocks) dan sediaan ikan yang
beruaya terbatas (straddling fish stocks) di Laut Lepas
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
dilaksanakan berdasarkan standar internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur
Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dengan
Peraturan Menteri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Tahun 1982 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement for the Implementation of the
Provisions of the United Nations Convention on the Law
of the Sea of 10 December 1982 Relating to the
Conservation and Management of Straddling Fish Stocks
and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan
Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan
Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya
Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5024);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4623);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Agreement For The Establishment Of The
Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang
Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Conservation Of Southern
Bluefin Tuna (Konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip
Biru Selatan);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 59/P Tahun 2011;10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemantauan Kapal Perikanan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan
Ikan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
440);
Mengatur tentang jenis usaha dan jenis perizinan, . Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), Pemeriksaan Fisik Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Pelabuhan Pangkalan, Pendaftaran Kapal pada RFMO, Perubahan, perpanjangan, penggantian SIUP, SIPI dan SIKPI, Transhipment, Kepatuhan Kapal Penangkap dan Kapal Pengangkut Ikan, Tindakan Konservasi dan pengelolaan, Pembiayaan, Pengadaan Kapal, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009
tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011
tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan
PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
Untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuat kebijakan dengan memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Meningkatkan mutu pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan maka perlu untuk menetapkan Peraturan Pemberian Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 24 Tahun 2011
Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Pemanfaatn Bantuan Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pengajuan Bantuan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang dapat Mengajukan Klaim Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Sumber Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
6
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan
kesejahteraan bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b.
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Mamuju
Utara diberikan berdasarkan kriteria prestasi kerja,
dan kelangkaan profesi sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041). Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4071); 3.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
11.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5120);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP berdasarkan pertimbangan
objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 616, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Sosial NO. 82/HUK/2006, jdih.kemensos.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Taruna Siaga Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat