KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP - JAMINAN KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat serta Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung kesejahteraan dan dalam
rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan desa, perlu diberikan penghasilan tetap
serta jaminan kesehatan kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatapan Besaran Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Semarang setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 55 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis, Paramedis Dan Non Paramedis Pada Puskesmas Kabupaten Kolaka Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan
perlu didukung dengan peningkatan kesejahteraan tenaga
medis, paramedis dan non pararnedis dengan pemberian
insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis,
Paramedis dan Non Paramedis pada Puskesmas Kabupaten Kolaka Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 2:3 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturari Menteri Dalam · Negeri Nomor 30 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Kesehatan yang
Tidak Diminati;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2017;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB IV KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF,
BAB V KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF ,
BAB VI PENGAWASAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai
Aparatur Sipil Negara perlu ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 10 Tahun 2022 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor
7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kerinci, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; PermenpanRB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 45 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No. 5 Tahun 2022; Pebup Kerinci No. 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kerinci No. 10 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai, Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembayaran, Penilaian, dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembiayaan dan Pembayaran TPP, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7
Tahun 2021 tentang Tarnbahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2021 Nomor 7); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten
Kerinci Tahunn 2022 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Mengubah :
PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi pegawai aparatur sipil negara;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun diwujudkan melalui pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 99 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah;
6. Ketentuan dalam Lampiran I diubah
sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 1 Ayat (16)
berbunyi bahwa Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang
disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa
pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah
jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan
perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD,
pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan
biaya pengurusan jenazah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf a
diatas dan sesuai dengan Pasal 20, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, diatur bahwa dalam
hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan
Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-undang RI nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822); 2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014;
7. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perim bangan;
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2022
tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No. 494
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk perubahan kebijakan terkait kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Tambahan penghasilan ASN, kriteria pemberian TPP, Tim pelaksana TPP, Perolehan TPP, Tata cara dan prosedur pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan atas Penambahan Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, perlu diberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (TPP);
b. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana huruf a di atas berdasarkan tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan telah seiring dengan perkembangan keadaan, maka perlu diatur dan ditetapkan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Maksud dan Tujuan;
2. Kriteria;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan PNS;
4. Pemotongan Tambahan Penghasilan PNS;
5. Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS;
6. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS;
7. Pengelola Data;
8. Tim Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan atas Penambahan Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sadan Permusyaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bagi desa dengan hasil perhitungan Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kurang dari Penerimaan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015, dapat diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sehingga jumlah penghasilan Tetap ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan setara dengan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari :
a. Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan/ atau b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari APBD.
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari pos belanja desa, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Bedasarkan Beban Kerja dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b, untuk Sekretaris Desa PNS yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
8 Halamamn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat