Pajak dan Retribusi Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
16 Halaman, VIII Bab
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal 47
Perarturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu
ditetapkan ketentuan mengenai Peraturan Desa sebagai
pengganti Keputusan Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk dan susunan peraturan desa, materi peraturan desa, tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa, pelaksanaan dan kedudukan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan di Desa
lebih mandiri dan dapat dilaksanakan secara
terarah, demokratis, efektif, efisien, dan
bersasaran, perlu adanya perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan
Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
perencanaan pembangunan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa, tahapan perencanaan pembangunan desa, penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan keuangan desa yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2022
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kembali pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
yang meliputi
Pembentukan,
Panitia Pelaksana Musyawarah,
Kedudukan, Wewenang Dan Fungsi BPD,
Hak, Kewajiban Dan Larangan,
Keanggotaan BPD,
Mekanisme Pembentukan BPD,
Masa Jabatan Dan Pemberhentian Keanggotaan BPD,
Penggantian Anggota Dan Pimpinan BPD,
Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja,
Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat,
Hubungan Kerja Dengan Kepala Desa Dan
Lembaga Kemasyarakatan,
Keuangan Dan Administratif,
Sanksi Administratif Anggota BPD,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Daerah membutuhkan dasar hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kerwenangan Desa Tahun Anggaran 2023.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES No. 8 Tahun 2022; PERMENKEU No. 201/PMK.07/2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat