PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.6 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa, pengorganisasian, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan Desa, serta sumber dana pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan sistim informasi administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.7 tahun 2003; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Kepres No.6 Tahun 2000; Permendagri No.28 Tahun 2005; PERMEN Hukum dan HAM No.M.01HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda No.Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang hak dan kewajiban penduduk; data, dokumen kependudukan; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1977, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 45 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2003, permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 11/MK.07/2010, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 7 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Objek, dan Subyek Pajak; Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pendataan dan Penetapan; Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan, dan Pengahapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi Daerah-daerah Provinsi yang terdiri atas Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 2 TAHUN 2008-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah dibagi perumpunan lembaga dinas dan lembaga teknis daerah dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, dalam rangka melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perijinan dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan/Kantor dan pembentukan Badan/ Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih serta beberapa ketentuan diubah antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3 dihapus dan ayat (2) dan diantara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan 1 (satu) Paragraf.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
b. bahwa sektor usaha di Kota Kediri tambah berkembang dan masyarakat semakin aktif berperan serta dalam gerak perekonomian dan pembangunan, sehingga perizinan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan masyarakat memperoleh akses informasi dan akses partisipasi;
c. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 45 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
11. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
13. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang- Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
22. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2010;
27. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri;
28. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
Ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2000 Seri B pada tanggal 18 November 2000 Nomor 3/B);
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Nomor 13) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO.6, TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Keppres No. 26 Tahun 2010 maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan peraturan tentang pengelolaan air tanah
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 23 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No, 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2010; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dengan adanya perubahan pada beberapa pasal, yaitu adanya penambahan dua ayat pada Pasal 5 yaitu ayat (2a) dan (2b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat