PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 2 TAHUN 2008-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah dibagi perumpunan lembaga dinas dan lembaga teknis daerah dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, dalam rangka melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perijinan dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan/Kantor dan pembentukan Badan/ Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
- Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih serta beberapa ketentuan diubah antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3 dihapus dan ayat (2) dan diantara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan 1 (satu) Paragraf.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|