Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.B, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 1.B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ke-3 atas Perwako Padang No. 5 tahun 2015 Tentang Pegawai Honor Dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemko Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 243A Tahun 2015
pencalonan - pemilihan - pengangkatan - pelantikan - penyelesaian sengketa - kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 243A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat;
Bahwa menunggu terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa maka dipandang perlu untuk membuat Peraturan Bupati Muna Barat tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pengawasan Pemilihan; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHZ Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/24/2010 Tahun 2010
PENGELUARAN/BELANJA YANG MENDAHULuI PENETAPAN APSD DAN APBD-PERUBAHAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 903/1.A/I/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 154
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran/Belanja yang Mendahului Penetapan APBD dan APBD-Perubahan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan penyediaan dana belanja langsung maupun tidak langsung untuk operaslonal pelaksanaan kegiatan dimaksud; proses pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan batas waktu penyusunan belum teralisasi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan; pengeluaran belanja sebelum peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dapat digunakan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; pengeluaran yang kurang/belum tersedia anggarannya, sebelum perubahan APBD ditetapkan dapat dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; pengeluaran dalam huruf d di atas dapat dikeluarkan untuk keperluan mendesak berdasarkan Pasal 162 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun
2007
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengeluaran/Belanja yang Mendahului Penetapan APBD dan APBD Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-001/A/JA/01/2012, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Perubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008
Kehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 93 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2018 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 2/PLPS/2006, https://www.lps.go.id: 5 hlm.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat