Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
10/M-DAG/PER/2/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Februari 2007
Sumber
BN 2007/KEMENDAG.GO.ID; 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan