Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008

Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
11/M-DAG/PER/4/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 April 2008
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 93 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2018 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Komoditas Kelapa Sawit dan Produk Turunannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan