Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90/M-DAG/PER/10/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2010 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.7, BN.2012/No.917, jdih.bmkg.go.id : 31 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 420/08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
Bahwa untuk mewujudkan penyusunan dan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat di Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), perlu diterapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada level SKPK.
UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009; Pergub Aceh No. 6 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Tugas dan Kewajiban Bappeda,Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera,Inspektorat dan DPKKD, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
11 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.B, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1.B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai
negeri sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
memberikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
secara proposional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil dengan menetapkannya dalam Peraturan
Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
15 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 15);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penerima TP-PNS
Bab IV Komponen dan Penilaian TP-PNS
Bab V Tata Cara Penilaian
Bab VI Besaran, Perhitungan dan Pembayaran TP-PNS
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian TP-PNS
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 4.A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupate Konawe Kepulauan
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat