Peraturan Bank Indonesia NO. 13/11/PBI/2011, LN.2011/NO.34, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2010, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta
menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi
Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat
dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
b. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi
perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002
tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan
BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara
penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan
Peraturan Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Penghapusbukuan; Pemindahtanganan; Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Pemindahtanganan Rumah Dinas; Pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Penaksiran Harga Minimum; Pembiayaan; Laporan Pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang
Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29
Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-
MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
16 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 903/02/2012 Tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 35.a Tahun 2014
URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DlNAS PERKEBUNAN PROVINSl PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35.a, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 35.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsl Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25A dan Pasal 258 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat , perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang— Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 ;
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas perkebunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sjpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarr~ Negeri IVomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penierintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kine ja, motivasi, dan disiplin kerja perlu diberi kan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sura karta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai IVegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Llndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-tlndang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan penerima pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nonior 7 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/69/1/2010 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 800/01/DPMPD/2020 Tahun 2020
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA INSENTIF KETUA RT TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 800/01/DPMPD/2020, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif Ketua RT TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DAN INSENTIF KETUA RT,yang terdiri atas 7 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Keuangan, Bab III Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bpd), Operasional Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dan Insentif Ketua Rt, Bab IV Ketetntuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 134/Permentan/OT.140/12/2013 Tahun 2013
Permenkumham No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 2528- KP.04.11 Tahun 1989 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Kehakiman Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH.01.AH.09.01, BN.2011/No.127, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat