Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Nilai Jual Obyek Reklame dan Nilai Strategis merupakan komponen untuk menghitung Nilai Sewa dalam menentukan besarnya pajak reklame; bahwa tata cara penghitungan Pajak Reklame untuk menentukan besaran Pajak Reklame berdasarkan Perwali No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 35 tahun 2013 tentang pedoman Pelaksanaan Pajak reklame;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bagian Ketiga pada Bab II dan Pasal 9 serta penyisipan Pasal 9a, Pasal 9b, Pasal 9c dan Pasal (d, serta perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2013 diubah.
7 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, professional
dan bermoral serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan
sistem karier dan sistem prestasi kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib dilaksanakan oleh
setiap PNS Kementerian BUMN;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di lingkungan
Kementerian BUMN perlu pengaturan tambahan dikaitkan dengan
pemberian TKPKN atau jenis tunjangan lainnya dan penugasan di BUMN
dalam hal pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk
kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan dan cuti PNS di
lingkungan Kementerian BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011;6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1971 tentang
Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai
Departemen Keuangan;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 Tentang
Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 /PMK.01/2011 tentang Penegakan
Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
mengatur tentang penegakan disiplin dikaitkan dengan disiplin waktu kerja;pelanggaran jam kerja; pemotongan TKPKN dan Tunjangan Lainnya; Peninjauan ulang terhadap penugasan di BUMN;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/14/M.PAN/6/2008, BN.2008, jdih.menpan.go.id: 8 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/10/2015, BN.2015/No.1700, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/6/2007 Tahun 2007
Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.04/MEN/2011, BN.2011 No. 99, jdih.kkp.go.id: 15 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat