Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
:a. bahwa peyelenggaraan reklame di Kabupaten
Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Penyelengaaan Reklame sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa guna menciptakan penyelenggaraan reklame
yang lebih tertib, tertata, teratur, menunjang
kelestarian dan keindahan lingkungan, menjamin
keselamatan dan keamanan, serta sesuai dengan
perkembangan teknologi periklanan luar ruang,
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 11
Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3
Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara reklame, penataan reklame, perizinan, pungutan daerah, kerjasama penyelenggara reklame, pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame, penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administratif, koordinasi antar perangkat daerah, insentif penyelenggaraan reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi perkembangan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,
maka diperlukan keterbukaan informasi publik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan
demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan
masyarakat terhadap kebijakan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi
publik mengenai penyelenggaraan Pemerintahan di
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok: mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; hak dan kewajiban pemohon; hak, kewajiban dan larangan pengguna informasi publik;
badan publik; informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; informasi yang dikecualikan; PPID; standar pelayanan informasi publik; komisi informasi kabupaten; keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi; hukum acara komisi; gugatan ke pengadilan dan kasasi; laporan dan evaluasi; penyusunan standar operasional prosedur; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, prefentif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tabun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/ atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Metro;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan air bersih kepada
masyarakat, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diundangkannya Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan guna mendorong
peningkatan pelayanan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan
terus menerus serta mewujudkan sistem tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria
Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini idatur tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria
Kabupaten Kudus yang meliputi: Pendirian, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Organ Perumda Tirta Muria; Pegawai Perumda Tirta Muria; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Tarif san Beban Tetap; Asosiasi; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Monitoring dan Evaluasi; Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai beban kerja, kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintah daerah dan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien;
b. bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan ketentuan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu menyesuaikan Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undanga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang memuat perubahan dan penambahan sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 7 huruf c, diubah dan ditambah 1(satu) huruf, yakni huruf d;
2. ketentuan pasal 11 diubah;
3. ketentuan pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2015;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik;
c. Pasal 2 huruf b, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10 huruf b, huruf d dan Pasal 13 ayat (2)
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020
PERDA Kota Bekasi No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2020/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat serta memegang serta menunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat di tengah penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengaturan mengenai hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/ 413/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang Lingkup,Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru, Penentuan Level Kewaspadaan, Pelaksanaan ATHB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan, Penerapan perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peningkatan Penanganan Kesehatan, Peningkatan Jarin Pengaman Sosial, Pemulihan Dampak Ekonomi, Penyesuaian Kegiatan /Aktivitas Masyarakat,Pengendalian Modal Transportasi, Pengendalian,Pengawas dan Penindakan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Perubahan Status Leveling Pandemi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
44 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu tujuan begara yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan tersebut;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah yang berfungsi sebagai prasarana angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan serta merupakan tempat memuat serta menurunkan barang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan undangan-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 156 ayat (1) mengamanatkan pada tingkat daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah berkaitan dengan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retibusi Terminal
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatutan Jalan
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemnbentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Pokok
BAB II Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB V Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
BAB VI Struktur dan besarnya Tarif Retribusi
BAB VII Wilayah Pemungutan
BAB VIII Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
BAB IX Penagihan
BAB X Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
BAB XI Masa Rettibusi
BAB XII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XIII Insentif Pemungutan
BAB XIV Keberatan
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XVI Penyidikan
BAB XVII Sanksi Administratif
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Pelaksana akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam hurif a yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Belitung Timur, Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan guna perlindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar Kearsipan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Sumber Daya Manusia, Organisasi Penyelenggara Kersipan yang meliputi LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan lembaga lainnya. Selain itu juga mengatur tentang pengelolaan arsip, layanan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat