Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARAPENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Pasal 183 ayat (8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta untuk efektifitas pelaksanaan Kas Non Anggaran dan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, maka perlu disusun Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka penerimaan dan pengeluaran Kas Non Anggaran, maka tahapan yang dilakukan oleh BUD adalah:
a. menerbitkan SP2D untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan;
b. SP2D sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari gaji, tunjangan dan potongan-potongan;
c. Potongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan dan PPh Pasal 21;
d. Potongan Iuran Wajib PNSD dan Tabungan Perumahan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan SSBP, adapun PPh Pasal 21 disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
e. Penyetoran Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima ) adalah hari libur;
f. BUD menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSBP yang telah divalidasi oleh Bank.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Peraturan Bank Indonesia NO. 10/12/PBI/2008, LN.2008/NO.121, BI.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan nusantara brondong kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong dewasa im semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung fungsi perekonomian di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong sebagai bagian dari Kecamatan Brondong sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan yang Dipromosikan (PKLP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (dimumumkan dalam Serita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2012 - 2032 Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 20011 Nomor 15).
Ruang Lingkup RTBL Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Bronclong
Kabupaten Lamongan meliputi :
a. Batasan Lokasi Kawasan;
b. Program Bangunan clan Lingkungan;
c. Rencana Umum;
cl. Panduan Rancangan;
e. Rencana Investasi;
f. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
g. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1f, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Mengubah :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 72/M-DAG/PER/11/2012, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat