Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 15A Tahun 2015

TATA CARAPENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka penerimaan dan pengeluaran Kas Non Anggaran, maka tahapan yang dilakukan oleh BUD adalah: a. menerbitkan SP2D untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan; b. SP2D sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri dari gaji, tunjangan dan potongan-potongan; c. Potongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan dan PPh Pasal 21; d. Potongan Iuran Wajib PNSD dan Tabungan Perumahan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan SSBP, adapun PPh Pasal 21 disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Jatim Cabang Madiun dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); e. Penyetoran Iuran Wajib PNS Daerah, Tabungan Perumahan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 (lima ) adalah hari libur; f. BUD menerima lembar ke-1 dan ke-3 SSBP yang telah divalidasi oleh Bank.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 15A Tahun 2015 tentang TATA CARAPENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
15A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
15 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2015
Tanggal Berlaku
15 Juni 2015
Sumber
BD 15A/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan