PEDOMAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30a, BD.2017/NO.30a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang
dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara atau dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sehingga untuk keseragaman dan
pemungutannya telah di.atur dalam Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: : 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang
Pernbiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis
Lengkap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pedoman Pernbiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1 Q60 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambaha.n
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)/
1
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
8. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BABll
MAK.SUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN DAN PEMBUKUAN
BABV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
NOMOR 30,A TAHUN 2017
5
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Ciptro dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota PekaJongan di KelurahanKauman Kecamatan PekaJongan Timur maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBLJ Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan ini memuat mengenau landasan yuridis pembangunan Jalan Hayam Wuyuk, Dr. Cipto dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27.A Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara, maka dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan tugas jabatan struktural staf ahli, perlu diatur
kedudukan, pembidangan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas
jabatan struktural staf ahli Bupati Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBIDANGAN TUGAS
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
NOMOR 27.A TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2012 Tahun 2012
Permen PUPR No. 23/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20/PRT/M/2012, Jdih.pu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 63A Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan dengan berpedoman
pada ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2021; bahwa memperhatikan usulan nota dinas dan i Dinas
Ke sehatan Kota Pekalongan nomor 900 / 2986.1
tanggal 6 Oktober 2021 perihal usulan pencantuman
besaran nominal tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Bab VA, penyisipan Pasal 13A, penghapusan ayat (1) huruf b Pasal 17, penyisipan Pasal 20A, Lampiran II Nomor 5 dan Nomor 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. banwa dalam rangka roewujudkan pecan serta masyarakat
dalwn pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan unruk
membantu penyelengga.raan Pemerintaha.nanKelurahan;
b. bahwa untuk rnelaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraruran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahao perlu diatur lcbih lanjut tentang melcanisme dan
tata cara pembeneukan Lembaga Kemasyarakatan clan tata
cara pcnggantian antar waktu peogurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa unruk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembeotukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;,-
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraruran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007,Peraturan Mcnceri Dalam Negerl Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 Tahun 2007,Peraruran Oubernur Jnwa. Tcngah Nomor 58 Tohun 2010,Peraruran Dacrah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerab Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, meanisme dan tata cara pembentukan RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna, tata cara penggantian antar waktu pengurus RT, RW, TP PKK. LPMK dan Karang Taruna dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
106 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat