kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-dinas komunikasi dan informatika
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 633, BD 2018/32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota
Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1393 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1393 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung telah diubah
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 660 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
ORGANISASI-TATA KERJA-SUMBER DAYA AIR-ENERGI-MINERAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 660, BD.2009/No.72 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Wilayah I dan II pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu untuk mengubah dan menetapkan kembali ketentuan yang mengatur pembagian wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis pada dinas dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf a, dan huruf b
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 187 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 673 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandung Planning Gallery Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 691 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petuntuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sebagaimana Telah Diubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 743 Tahun 2014
PERWALI Kota Bandung No. 631 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 893 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 893, BD.2011/No.32 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan ini memuat Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 983 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat