Permen KKP No. PER.01/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumas Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu dan berkualitas, diperlukan pedoman bagi seluruh pelaksana layanan kesehatan di RSUD K.R.M.T wongsonegoro Kota Semarang; bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih bermutu dan berkualitas, maka perlu meninjau kembali dan merevisi Perwal Semarang No 37A Tahun 2013 tentang Peraturan Internal RS (Hospital By Laws) RSUD Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Peraturan Internal RS (Hospital By Laws) RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun2 005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Permenkes No 147/MENKES/PER/2010; Permenkes No 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No 56 Tahun 2014; kepmenkes No 228/MENKES/SK/III/2022; Kepmenkes No 772/MENKES/SK?VI/2002; Kepmenkes No 129/MENKES/SK/II/2008; Perwal Semarang No 52 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan peraturan internal rumah sakit;peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, peraturan internal staf keperawatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37A Tahun 2013 dicabut.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-G Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam pengembalian dan pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengaturan tata cara pembayaran serta pengembalian Uang Jaminan Pembonkaran Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana ALokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umu Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jumlah dan Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab V Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
PERUBAHAN - Giro Wajib Minimum - Rupiah - Valuta Asing - Bank - Umum Konvensional - Umum Syariah - Unit Usaha Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/3/PBI/2020, LN.2020/NO.81, TLN NO.6483, bi.go.id : 4 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
Guna mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Sejalan dengan perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan insentif berupa kelonggaran pemenuhan giro wajib minimum untuk kebijakan makroprudensial.
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
Peraturan BI ini penambahan ketentuan mengenai mengenai kewenangan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dalam rangka kebijakan makroprudensial. Selain itu diatur pula mengenai kewenangan pemberian kelonggaran kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka kebijakan makroprudensial.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 34a Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam rangka memberikan perlindungan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon, diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial, peserta BPJS, manfaat, dan pembayaran iuran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat