Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah yang meliputi: Pendekatan Perencanaan, Prinsip-Prinsip Perencanaan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah; RPJMD; Informasi Pembangunan Daerah; SIPPD; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dna Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha mikro di Kabupaten Gresik yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha mikro dalam bentuk kredit lunak;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan serta pengembangan Usaha mikro yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, perlu mengatur Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang memuat bantuan permodalan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif kepada usaha mikro dalam mengembangan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 9
Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika
pertumbuhan sosial ekonomi wilayah, dan
perkembangan hukum;
b. bahwa sesuai dengan hasil pen1n3auan kembali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toban
Tahun 2012-2032 dinyatakan direvisi dengan
pencabutan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2012; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2019; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2020-2040 mewujudkan ruang
wilayah kabupaten berbasis pertanian dan industri yang
berkelanjutan dengan didukung ketersediaan infrastruktur
guna mendorong daya saing wilayah. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; fungsi dan kedudukan penataan ruang; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ;hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kelembagaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 197 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh Pangan yang aman, sehat dan berkualitas sebagai salah satu kebutuhan dasar yang mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, unggul dan cerdas; bahwa untuk menjamin kebutuhan masyarakat atas
tersedianya Pangan yang aman, sehat dan berkualitas, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pengawasan Keamanan Pangan yang beredar; bahwa dalam rangka Pengawasan Keamanan Pangan perlu membentuk suatu peraturan daerah yang memberikan arah, landasan, pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Keamanan Pangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pangan; Pengawasan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label Dan Iklan; Sosialisasi, Promosi, Bimbingan Teknis Dan Fasilitasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 22hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya Barang Milik Daerah yang
dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah
serta adanya perkembangan fasilitas objek retribusi maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun
2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 diubah
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2020/ No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ay at (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang
Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
818 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2020
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BD.2020/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Daerah dan retribusi daerah memandang perlu untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA Kota Binjai No. 22 Tahun 2007; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERDA Kota Binjai No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 4 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; PERWAL Binjai No. 2 Tahun 2020
Perda ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi, Sumber Insentif, Target Kinerja, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan,
dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pejabat penanggungjawab pemberian Insentif adalah Pengguna Anggaran instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK 2020-2024
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2020/NO.17, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, salah satunya perubahan kebijakan nasional terkait kewenangan daerah dan perubahan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.3 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Perda Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2008, Perda Provinsi Kalimantan Barat No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya melalui perbankan, telah diundangkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan guna mendorong peningkatan pelayanan perbankan
kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,
serta mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus yang meliputi: Pendirianm Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Organ PT Bank Daerah Kudus; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BATU RAKIT KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN
WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Desa Batu Rakit dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Batu Rakit
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Rakit oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Batu Rakit.
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadan kepada Pemerintah Desa Batu Rakit.
BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batu Rakit.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di Desa Batu Rakit menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Batu Rakit serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat