Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi: Pendekatan Perencanaan, Prinsip-Prinsip Perencanaan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah; RPJMD; Informasi Pembangunan Daerah; SIPPD; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dna Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat