Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, Museum Negeri Sumatera Selatan dan Taman Budaya Sriwijaya, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 81 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan,Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 194 )
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 208; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal yang diatur:
1. Akses Informasi Publik
2. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
3. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
4. Pelaporan
5. Pembiayaan
6. Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 194 )
17 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam penyediaan jabatan pelaksana Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24
Tahun 2017 tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa
nomenklatur jabatan pelaksana dalam peta jabatan yang
belum diakomodasikan dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nornor 24 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu. menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Daftar
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2017
mengatur mengenai NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Pada Perangkat Daerah /Unit Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan dan peningkatan kualitas maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdtd Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN dan Refbir No. 45 Tahun 2013; Permen PAN No. KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 16 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 409 Tahun 2016; Kepgub No. 85 Tahun 2002; Kepgub No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional analis kebijakan, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Pangkat/Golongan Ruangnya, Penetapan dan penghitungan formasi Jabatan Fungsional, Pengankatan dan pemberhentian dari Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Tunjangan Jabatan Fungsional, dan Evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
9 hal, 1 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang budidaya perikanan air payau dan laut, di bidang pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan, serta di bidang pelabuhan perikanan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PermenKP No.19 Tahun 2010; PermenKP No. Per.08/MEN/2012; PermenKP No. 3/PERMEN-KP/2013; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.14 Tahun 2016; Pergub No. 70 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel; 2. Pergub No. 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2018
DINAS KETAHANAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 111 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan perkembangan
keadaan dan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka
Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai peningkatan mutu dan keamanan pangan kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomer 111 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2018
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur ini mulai
berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
108 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, namun
sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka
Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelola sarana prasarana perhubungan wilayah kelas A, balai pengelola sarana prasarana perhubungan wilayah kelas B, balai transportasi jawa tengah kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Penataan Ruang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang jalan dan jembatan serta laboratorium bahan konstruksi, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 34 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 46 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 2. Pergub No.68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 3. Pergub No.72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 42Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017;
Dalam pergub ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, mengatur tentang Majelis Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PEJABAT PENGAWAS / AUDITOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang profesional, obyektif, transparan, independen dan untuk mewujudkan citra positif pejabat pengawas / auditor dan mutu pengawasan, diperlukan kode etik pejabat pengawas/auditor;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 28 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kode etik; sanksi; pembinaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pergub ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 8 hlm lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat