Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 63/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke 112, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 62 Tahun 2022
PERBUP Kab. Subang No. 53 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap
Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan penyesuaian
dan penambahan beberapa ketentuan terhadap kondisi
saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Subang tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang
Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran
Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Subang Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
mengubah Peraturan Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020
mengatur mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Mangga Dengan Desa Sulangkit Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Mangga dengan Desa Sulangkit Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor 146.3/150/DM/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/72/KDS/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Mangga dengan Desa Sulangkit Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang No 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA MANGGA DENGAN DESA SULANGKIT KECAMATAN KELUMPANG UTARA KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan
penyampaian Lamporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada
apliksi dan atau laman situs KPK, maka perlu merubah kembali
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 7 . Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 ; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019 ; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017; 11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 77 Tahun 2019
materi pokoK; Mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati. memuat antara lain: perubahan pasal 2 terkait pejabat wajib lapor LHKPN; mengubah pasal 4 terkait unit pengelola LHKPN; ketentuan pasal 12 terkait sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan "Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 109 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat. Bupati memberikan pendelegasian seluruh kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Dan Kelurahan Se Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Permendagri No. 73 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan batas wilayah desa/kelurahan Se Kecamatan dalam wilayah Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) hurul f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, lastas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3 /020/KD TS/VII/2021, malam berdasarkan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, belas Desa pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SENAKIN DENGAN DESA TANJUNG
SELAYAR KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 61 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Pandan Arang Kelas B Kabupaten Boyolali
Mengubah
Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Keija Rumah Sakit Umum Daerah Pandan
Arang Kelas B Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kelas B Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubemur Jawa
Tengah Nomor 061/1959 perihal Persetujuan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Tengah, dan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 800/3451/OTDA tentang Persetujuan
Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Boyolali, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kelas B
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Rumah Sakit
Umum Daerah Pandan Arang Kelas B Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, penghapusan Paragraf 2 Bagian Keenam Bab IV, penghapusan Pasal 36 dan Pasal 37, perubahan Pasal 64C, penyisipan Pasal 64E, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan batas wilayah desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasu Desa Tanjung Lalak Selatan Dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kelentum Pasal 9 ayal (3) Perawan Memeri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Dapati,
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Lalak Selatan dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/040/KD-TLS/VIII/2021 dan Nomor 146.3/118/KD TA/VIII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perla menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Lalak Selatan dengan Desa Teluk Aru Kecamatan Pulaulaut Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG LALAK SELATAN
DENGAN DESA TELUK ARU KECAMATAN PULAULAUT KEPULAUAN KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat