materi pokoK; Mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati. memuat antara lain: perubahan pasal 2 terkait pejabat wajib lapor LHKPN; mengubah pasal 4 terkait unit pengelola LHKPN; ketentuan pasal 12 terkait sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat