Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat maka perlu menyusun kebijakan daerah mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 66 Tahun 2014; Perpres Nomoe 42 Tahun 2013; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Permenkes Nomor 2260/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes Nomor 3 Tahun 2014; Permenkes Nomor 41 Tahun 2014; Permenkes Nomor 74 Tahun 2015; Permen PPN Nomor 11 Tahuhn 2017; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Penganggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Singkawang diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 85 Tahun 2013, PP No. 86 Tahun 2013, PP No. 44 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2015, PP No. 46 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permenaker No. 44 Tahun 2014 dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Peserta, Pekerja, Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, Manfaat, Iuran, Bantuan Iuran dan Keluarga; Tujuan dan Sasaran; Kewajiban Menjadi Peserta BPJS; Sanksi Administratif; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Masohi.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. No 58 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Perda No 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No 45 tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Pemanfaatan JKN di RSUD Masohi dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Masohi sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD masohi. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan: Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Centre 119 Bengkayang Emergency Service
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 28 huruf b, Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Bengkayang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkayang
tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Bengkayang Emergency Services
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomnor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012
Permenkes No. 80 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Mengubah :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 156/MENKES/SK/I/2010 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1231/MENKES/PER/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1235/MENKES/SK/XII/2007 tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Yang Melaksanakan Penugasan Khusus
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1086/MENKES/SK/XI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan
tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan
perwujudan upaya untuk memajukan kesejahteraan umum
dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional;
bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan
kecacatan yang tinggi serta menimbulkan dampak sosial
ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya
manusia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan
pemberantasan yang efektif dan efisien; bahwa upaya untuk mengatasi penyakit menular perlu
dilakukan pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan
hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan
penyakit menular yang dilakukan secara terencana,
terkoordinasi dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penyakit Menular
Bab III Penanggulangan Penyakit Menular
Bab IV Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Koordinasi dan Jejaring Kerja
Bab VI Sumber Daya dan Teknologi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penelitian dan Pengembangan
Bab IX Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pencatatan dan Pelaporan
Bab XI Larangan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk mendukung daerah dalam
penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan
dan untuk mencapai target prioritas nasional
guna meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia serta mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu
dilakukan upaya kesehatan perorangan dan upaya
kesehatan masyarakat, dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara
terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Utara tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan
Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 3 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 40
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Dana Jaminan
Persalinan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Tujuan Jampersal; Penyelenggaraan Jampersal; Mekanisme Pelaksanaan Jampersal; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 5 SERI E 2016 / NOREG : 7.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Untuk dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi, dan untuk melaksanakan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Inisiasi Menyusu Dini, Manfaat Asi Ekslusif, Rawat Gabung, Donor Air Susu Ibu, Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, Pemberian Asi Ekslusif Di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pelaksanaan Program IMD dan Pemberian Asi Eksklusif, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Ketentuan mengenai pengelolaan donor ASI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan ruang laktasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Cuti tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja, dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat