PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Proses pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan perlu ada pengaturan yang mengikat DPRD dan Pemerintah Daerah;
Pembentukan peraturan daerah selama ini, baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi maupun di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum dilakukan secara terencana , terpadu dan terkoordinasi;
Semenjak ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pergub Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah mengisyaratkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut pembentukan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi: Jenis, Asas Pembentukan dan Asas Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan; Penyusunan Peraturan Daerah; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipan Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
29 hlm.; Pemjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa dan dalam rangka
memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan
pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang
tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha
milik desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang .
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso; dan
6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang aman, tertib dan tentram perlu dilakukan pengaturan dibidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta harus dilaksan akan upaya-upaya melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.31 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib lalu lintas; tertib tempat-tempat umum/ fasilitas umum; tertib sungai, saluran air dan kolam; tertib tempat usaha; tertib lingkungan; tertib sosial; tertib bangunan dan penghuni bangunan; tertib kesehatan; dan tertib tempat hibuan dan keramaian; hak dan kewajiban masyarakat; peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 1985 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2013 No 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu di Kota Surakarta maka perlu membentuk perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juncto Pasal 45 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangat Daerah, Perda dapat membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surakarta No 14 tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota SUrakarta, belum mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; Perda Kota SUrakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 20a Pasal 1, penyisipan huruf f1 Pasal 2 ayat (1), penyisipan BAB IXA dan Pasal 63A dan Pasal 63B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penyesuaian Nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja terhadap Organisasi Dinas Daerah Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pendidikan Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Kantor Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013
KEPALA DESA -PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintah Desa selaras dengan Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi Asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat, maka Sebagai Perwujudan demokrasi di desa dan Sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kepala desa dan panitia pengawas pemilihan kepala desa; hak memilih dan dipilih; pencalonan kepala desa; tanda gambar; kampanye; pemilihan kepala desa; pemilihan ulang; larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa dan panitia pemilihan; pelantikan kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabatan kepala desa; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; biaya pemilihan kepala desa; pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006
14 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DUSUN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat