Administrasi dan Tata Usaha NegaraIlmu Pengetahuan dan TeknologiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
OTOMATISASI AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA, KARTU IDENTITAS ANAK DAN AKTA KEMATIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang harus dilaporkan setiap penduduk karena membawa implikasi terhadap perubahan data identitas diri, sehingga memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan hak anak serta untuk meningkatkan perlindungan, pelayanan publik dan tertib administrasi, perlu diterbitkan kartu identitas anak; bahwa untuk memberikan kemudahan pengurusan dan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian bagi penduduk Kabupaten Purworejo, perlu penyederhanaan tata cara penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mendayagunakan peran Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Daerah Hukum - Kejaksaan Tinggi - Kalimantan Utara
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 41 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan tertib administrasi ditingkat Kelurahan diperlukan Administrasi Kelurahan yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Administrasi Kelurahan;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Model dan jenis Buku Register Administrasi Kelurahan, pembagian tugas Sekretaris Kelurahan dan beberapa Kepala Seksi (Kasi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasal 19 ayat 1 bahwa Dalam hal upaya musyawarah /mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku yang tertuang dalam Berita tidak sepakat batas antara Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Nomor 146.3/10/KD-KN-PSB /IV/2020 dan Nomor 146.3/40/KDM-PSB/IV/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku pada tanggal 28
Desember 2020 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin
Kecamatan Pulausebuku,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 32' 31.081" LS dan 116° 24'
24.230" BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi ke titik
02 dengan lilik koordinat 3° 32' 50.676" LS dan 116°
22' 59.232" BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi ke titik
03 dengan titik koordinat 3° 33' 2.169" LS dan 116° 22' 8.040" BT;
4. Dan titik 03 garis batas wilayah administrasi ke titik
04 dengan titik koordinat 3° 33' 9.194" LS dan 116°
19' 44.105" BT;
5. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 33' 17.434' LS dan 116°18' 45.447" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/NO.12.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 15 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a mendahului penetapannya dengan peraturan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 15 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tim pengelola LHKPN dan LHKASN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, larangan, pembiayaan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyusunan keputusan presiden
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 2 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden adalah bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 216 diantaranya adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden mengatur tentang panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan presiden.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Tengah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
50 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terutama guna melaksanakan ketentuan Pasal
76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2021 dicabut.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan;
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan;
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) diubah.
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
2. Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat