Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu diatur tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggung- jawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAhun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAhun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
9 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek beserta Peraturan Nomor V.F.1 yang merupakan lampirannya
Permenperin No. 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Induastri Menengah
Permenperin No. 21/M-IND/PER/2/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
Permenperin No. 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 113/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33A Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-19/MBU/10/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merupakan salah satu
organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan
memberikan nasihat kepada Direksi;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki
kompetensi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas secara baik, diperlukan suatu mekanisme
pemilihan dan pergantian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, persyaratan dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diatur dengan peraturan
Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewar' Komisaris dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tabun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air
minurn, perlu dilakukan pengembangan sistem air
minum yang bertujuan untuk membangun,
memperluas, dan/ a tau meningkatkan sistem fisik
(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran serta masyarakat dan hukum)
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan; bahwa berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun dan menetapkan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun
sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun
2016-2021;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor 122 Tahu.n 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 /PRT /M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KSDP SPAM, dan sistematikanya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
33 hal
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/KEPMEN-KP/2013, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat