Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak• hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga Sasaran, perlu melanjutkan Program Raskin sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan Rumah Tangga Sasaran;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas Program
Raskin, diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
2. Pedoman Umum Raskin Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Surat Menteri Koordinator Kesejahteraan tanggal 16 Desember 2013 Nomor B-189/MENKO/KESRA/XII/
2013 tentang Pagu Raskin Provinsi Tahun 2014;
4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Desember 2013 Nomor 518/ 18003/2013 tentang Pagu Raskin
Kabupaten/Kota Se Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur Ketentuan Umum tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014; Tujuan dan Saran (Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras; Sasaran Program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran 86.397 (delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh)
Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data PPLS-11 dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak lSkg/RTS/bulan selama 12 (dua belas) bulan dengan harga Rp. 1.600,00/kg netto di Titik Distribusi); Pengelolaan dan Pengorganisasian; Perencanaan dan Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian; Pengendalian dan Pelaporan; Sosialisasi; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
10 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2011 Tahun 2011
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/P/M.KOMINFO/3/2008, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk
Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209);
2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3671);
3. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 67 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3698);
4. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 3821);
5. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
3851);
6. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150;
7. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3881);
8. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4168);
9. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4169);
10. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4324);
11. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 137;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4250);
12. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor : 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4284);
13. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tangal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4285);
14. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4401);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);
17. Peraturan Presiden RI Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
18. Keputusan Presiden RI Nomor : 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun
2005;
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINF
Ketentuan Umum; Azas dan tujuan; perekaman informasi; alat dan perangkat perekaman informasi; mekanisme teknis perekaman informasi secara sah; pusat pemantauan; kerahasiaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 42A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 45A Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 59/M-DAG/PER/12/2009, BN.2022/No.527, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat