Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup No.25 Tahun 2019 ttg Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019.
Materi pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018E7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian NO. 33/PERMENTAN/PK.450/7/2018E7, BN.2018 No. 1010, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 Tentang Penyediaan Dan Peredaran Susu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen PUPR No. 07/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2015, BN.2015/No.764, jdih.pu.go.id: 10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember
2010 telah diatur ketentuan rumus perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara (BUMN);
b. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara yang proporsional, perlu melakukan penyesuaian rumus
dimaksud dikaitkan dengan besar total Aset BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diubah dengan mengubah ayat (1) dan menambah
satu ayat setelah ayat (10) menjadi ayat (11),;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 TAHUN 2019 Tahun 2019
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta beberapa Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga perlu dicabut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6085 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5613 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); . UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012.
5 Halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.A, BD/2019, TBD 2019, LL SETDA KOTA TUAL : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Biaya Transportasi Bagi Pasien dan Pendamping Pasien Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sehat merupakan hak azasi manusia sehingga setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, untuk itu perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya. Untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat miskin atau tidak mampu di Kota Tual, maka perlu diberikan bantuan bagi pasien dan pendamping pasien bagi keluarga miskin atau tidak mampu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Pemberian Bantuan Biaya Transportasi Bagi Pasien dan Pendamping Pasien Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Biaya Transportasi Bagi Pasien dan Pendamping Pasien Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan BI No. 2/10/PBI/2000 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan Ketentuan mengenai SKIPP, SKIPP Domestik, SKLL, SPM, dan SKBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan, dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Bentuk dan Jenis Serta Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan, Format, dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang terkait dengan kewenangan penerbitan, format, dan pemeriksaan sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.32/MEN/2012, BN.2013 No. 148, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat