Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 76 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti dipandang perlu membentuk Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perda Singkawang No.2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Azas Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 53 halaman dan 23 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Sehubungan Dana Cadangan yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2006 dan APBD Tahun Anggaran 2007, belum mencukupi untuk mendanai pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan pasar, sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2007.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005;12. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2006.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007, perlu menetapkan PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang ruang lingkup keuangan daerah, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD. Diatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan ABPD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2008.
37 halaman, Penjelasan 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pemerintahan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang;
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan dan atau disesuaikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
14 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pearturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu merubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota
Makassar,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan Mengenai tata Tempat,
tata Upacara, dan Tata Penghormatan, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Makassar , Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
8
Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kota Makassar, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2007.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat