Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas-asas umum pengelolaan keuanagan daerah; kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah; Asas umum dan struktur apbd; Penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD; Penyusunan dan penetapan apbd; Pelaksanaan dan penatausahaan; Laporan realisasi semester [ertama apbd dan perubahan apbd; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban apbd; Kekayaan dan Hutang Daerah; BLUD; Penyelesaian kerugian keuangan daerah; inforamsi keuangan daerah; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.5, LL Kota Singkawang : 132 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Singkawang No. 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan