Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pilar kegiatan ekonomi desa yang
berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan pendapatan
asli desa melalui penawaran sumber daya lokal, diperlukan sebuah
badan usaha yang di kelola oleh pemerintah desa;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat
perdesaan, didirikan badan usaha milik desa, sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Perwali Pagar Alam Nomor. 12 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Walikota
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011
organisasi - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, guna mempermudah dan membantu mesyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara langsung dari setiap sektor kegiatan ekonomi yang berimplikasi terhadap Penanaman Modal Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 20003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pemendagri No.20 Tahun 2008, Perda Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
A. Pasal 2 diubah sehingga keseluruhannya pasal 2, B. Bagian keenam dan Pasal 11 ayat (i) diubah, C. Pasal 11 ayat (2) diubah.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah; untuk kelancaran tugas, teknis operasional dan administrasi Dewan Pengurus KORPRI, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/13/M.PAN/5/.. tentang Eselonisasi Jabatan Struktur di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS LAINNYA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2011
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN OPERASI PENGUSAHA BANGUNAN (SIOPB) DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGOLAHAN SARANG BURUNG WALET
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB) Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 22 Tahun 2005Tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 16 Tahun 2006, dan Peraturan Menkeu No. 11/PMK.07/2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dinyatakan tidak berlaku
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya maka Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2008 perlu disesuaikan.
sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/393/SJ Perihal Penataan Kelembagaan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, maka selama petunjuk teknis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengenai Organisasi dan Tata kerja Pelaksana Penyuluhan belum ditetapkan maka dimungkinkan dibentuk Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai usaha menggali potensi sumber
daya alam guna kesajahteraan masyarakat maka pendirian
Perusahaan Daerah merupakan suatu tuntutan kebutuhan sesuai
dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian perusahaan
3. Anggaran Dasar
4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
5. Sifat, maksud dan Tujuan.
6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha
7. Wilayah Kerja
8. Modal
9. Pembinaan
10. Direksi]
11. Badan Pengawas
12. Unit-Unit
13. Satuan Pengawas Interen
14. Kepegawaian
15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
16. Kerjasama
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;Dan Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Program dan Kegiatan Yang DiBiayai Dari Dana Cadangan Daerah, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Daerah, Sumber Dana Cadangan Daerah, Penganggaran dan Pengunaan, Penatausahaan dan Cadangan Daerah, Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat