organisasi - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, guna mempermudah dan membantu mesyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara langsung dari setiap sektor kegiatan ekonomi yang berimplikasi terhadap Penanaman Modal Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 20003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pemendagri No.20 Tahun 2008, Perda Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
- A. Pasal 2 diubah sehingga keseluruhannya pasal 2, B. Bagian keenam dan Pasal 11 ayat (i) diubah, C. Pasal 11 ayat (2) diubah.
- 4 Halaman.
|