Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 41
TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
c. bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia
dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/ atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 8 Tahun 1999;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 33 Tahun 2014;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 95 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557 /Kpts/Tn.520/9 / 1987;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PERMENTAN/OT.140/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/ 10/2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2008.
Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah.
Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan :
a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal;
b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan;
c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan;
d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015
Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Berusbsidi pada Sektor Peertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;5.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/Sr.130/11/2014 ;6.Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.pupuk bersubsidi;3.penyaluran;4.pengawasan dan pelaporan
;5.ketentuan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan visi Provinsi Jawa Timur sebagai pusat
Agrobisnis terkemuka yang berdaya saing global pada tahun 2020;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
48);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Asas dan Tujuan dilaksanakannya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Perlindungan Petani; Pemberdayaan Petani; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Modal Dasar PT Pembangunan Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada BUMD PT Pembangunan Belitung Timur oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahan
ABSTRAK:
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007;PP No.27 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial No.50/HUK/2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanaan CSR, program dan bidang kerja CSR, serta mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015
bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi merupakan faktor strategis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Surakarta; bahwa pengaturan penyelenggaraan konstruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi Pengguna Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelatihan tenaga trampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional serta pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta pembinaan jas konstruksi, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan, sistem informasi, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 dicabut.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 74 tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan arah kebijakan penataan ruang wilayah Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah perlu
diganti sehingga dibutuhkan pengaturan kembali perencanaan penataan ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat