Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015

Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan, sistem informasi, penyelesaian sengketa, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2015
Tanggal Berlaku
13 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan