Instruksi Walikota Nomor 903/2001/2/2006 Tahun 2006
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2007 maka dalam rangka kelancaran
pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Rekening Kas Daerah pada PT. Bank Jateng Cabang Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Instruksi Walikota Nomor 903/2001/2/2006 Tahun 2006 dicabut.
78 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.607, Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5C, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE BADAN AIR DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang bayak sehingga dipelihara kelesatriannya, agar tetap bermanfaatn bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya dan dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke badan-badan air maka dipandang perlu adanya izin pembuangan limbah cair untuk menjada mutu kualitas badan air. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Badan Air di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perizinan, Tatat Cara Pengajuan Permohonan Izin, Masa Berlaku Izin, Permohonan Perpanjangan Izin, Berakhirnya Izin, Larangan, Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2010
pembentukan desa tihengo kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Tihengo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa tihengo kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 7 tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42A, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 42A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran pernantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
bahwa agar pengarusutamaan gender di daerah dapat diterapkan perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
3. PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
4. PEMBINAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat