Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 53/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 393; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.01/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 123/PMK.01/2012, BN 2012/ NO 729; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 185/PMK.07/2012, BN.2012/No.1132, peraturan.go.id: 4 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 29/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 108; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran · huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhilnpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara danJepang guna mengakomodasi dinamika Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),Perpres RI 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.174), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, dapat menerbitkan Third Country Invoice. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi.Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. SKA Form AJ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap
pernanfaatan SKA FormAJ di wilayah kerjamasing-masing secara periodik.Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkan SKA FormAJ. Dalamhal SKA FormAJ dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor berdasarkan skema ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) sebagaimana
diatur dalam Permenkeu RI 229/PMK.04/2017 (BN Tahun 20 l 7 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
78 HLM, Lampiran halaman 40-78.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.011/2011
terhadap penyerahan Film Cerita Impor tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 102/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 405; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 45/PMK.011/2010, BN.2010/NO.104, https://peraturan.go.id/: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk penanganan dampak pandemic Corona Virus Disease 2019 dan
optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi
perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disesase
2019 belum menampung kebutuhan tersebut, sehingga masih diperlukan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263), UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN
No.4286), UU No.24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU
No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.2 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485) Perpres No.57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031), Permenkeu RI 3/PMK.03/2022 (BN Tahun 2022 No.91).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, diperpanjang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan PPh final ditanggung
pemerintah, diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa
pajak Juni 2022, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak masa pajak Juli
2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak peraturan Menteri ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014
PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Konsultan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat