PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 239.106 peraturan dalam 1,159 detik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2011
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Mencabut :
  1. PMK No. 158/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.05/2014
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara

Badan Layanan Umum

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.07/2014
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014

APBN

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 233/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.01/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN

Pendidikan Struktur Organisasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PMK No. 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.05/2020
Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

APBN

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PMK No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.07/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Sumber Daya Alam

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PMK No. 51/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009
  2. PMK No. 15/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan