penyebarluasan - informasi - penyelenggaraan - pemerintahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, BD 2022/No.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perbup Bekasi No. 90 Tahun 2020 Dan guna mewujudkan pelaksanaan penyebarluasan informasi yang baik dan terarah perlu dibuat pengaturan kriteria Media Massa yang bekerja sama dengan Pemda melalui Penyebarluasan Informasi maka perlu menetapkan Perbup tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; Lembaran Negara RI No. 4846) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perkominfo No. 1 Tahun 2010; Peraturan DP No. 3/Peraturan- DP /III/2018; Perda Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 90 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Penyebarluasan Informasi, Evaluasi Dan Pelaporan, Penyebarluasan Informasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 209 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA DANAU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 209, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a) bahwa untuk menJam1n tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Muara Danau secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b) bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P.1 dengan koordinat X=243002 dan Y=9534917 yang terletak pada as (median line) Air Tebuan yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur, Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo dan Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo, se1anjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Air Betungan Kecil sampai pada P.2 dengan koordinat X=244060 dan Y=9535258 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.3 dengan koordinat X=244218 dan Y=9535274 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Marga Talo) yang merupakan batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.4 dengan koordinat X=245299 dan Y=9535014 yang terletak pada batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Timur sampai pada P.5 dengan koordinat X=246234 dan Y=9535079 yang terletak pada (Pematang Panjang) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Lubuk Gio, Desa Kembang Seri Kecamatan Talo dan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.6 dengan koordinat X=246423 dan Y=9535193 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil;
(4) P.6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P. 7 dengan koordinat X=246482 dan Y=9535293 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=246518 dan Y=9535481 yang terletak pada titik simpul batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Bakal Dalam dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
(5) P.8 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusun as (median line) Jalan sampai pada P.9 dengan koordinat X=246411 dan Y=9535656 yang terletak pada batas Desa Muara Danau Kecamatan Talo dengan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.10 dengan koordinat X=246157 dan Y=9535655 yang terletak pada (Pematang Sandar) yang merupakan titik simpul batas Desa Muara Danau dengan Desa Durian Bubur Kecamatan Talo dan Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas desa Karangbungur Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Karangbungur Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 209, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 209, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Brigadir Jenderal TNI Pangsoeparto Dan Saudara Danardoyo Hadisasono S.H. Masing-Masing Sebagai Sekretaris Jenderal Dan Inspektur Jenderal Departemen Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat