Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 342 Tahun 1964

Penambahan Anggota Dewan Telekomunikasi Seperti Termaksud Dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1964

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 342 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Dewan Telekomunikasi Seperti Termaksud Dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1964
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
342
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Desember 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 209 Tahun 1964 tentang Pembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan