Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan untuk efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kota Parepare.
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Kemiskinan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak; bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan
kemiskinan dilaksanakan lintas sektoral dan oleh beberapa
SKPD; bahwa agar pelayanan, penanganan, dan
penanggulangan kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat
ditangani lebih fokus perlu dibentuk Pusat Pelayanan
Kemiskinan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Pusat Pelayanan
Kemiskinan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undanq-Undanq Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Perda Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Direktur memiliki tanggungjawab dan peran
yang sangat penting dalam memajukan kelancaran
usaha suatu perusahaan; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan saat
ini sedang mengalami peralihan status Direktur sebagai
~
•.·
WALIKOTA PEKALONGAN
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR .36 TAHUN 2015
TENT ANG
WALIKOTA PEKALONGAN,
tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Kota Pekalongan; bahwa untuk dapat mengangkat kembali Direktur
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan
mekanisme pengangkatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kot.a Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, direktur, persyaratan direktur, mekanisme pengangkatan kembali direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis PAda Dinas Perindustruan dan Perdagangan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 5 Tahun 2015 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tejnus Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional,perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah kota Tangerang Selatan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Walikota, sehingga Peraturan Walikota Tangerag Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 21 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangeranng Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 5 Tahun 2015
Peraturan Ini Memuat; 1. UPT Metrologi Legal; 2. UPT Pasar Tradisional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 14
TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI DAN
DEWAN PENGAWAS DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, agar dapat memberikan pelayanan yang memenuhi kualitas. Kuantitas dan kontinuitas;
Perwali nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara pengangakatan direksi dan dewan pengawas sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 130-67; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 8 dan angka 9 pada Pasal 1, yakni angka 8a; 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 8, yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat